KCI: Mengubah jam kerja membuat transportasi umum lebih aman dan seimbang
| 2020-12-16Laporan wartawan Tribunnews.com Hari Darmawan
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-PT Indonesia Kereta Api Indonesia (KCI) menanggapi Surat Edaran Kelompok Kerja (SE) Central Covid-19 untuk percepat penanganan Covid-19 Anne Purba, Vice President Corporate Communication KCI, mengatakan melalui SE, berbagai instansi, instansi pemerintah dan dunia usaha dapat menerapkan sistem kerja yang progresif. Kata Anne dalam keterangannya, Senin (16/6/2020). Annie melanjutkan, orang yang bolak-balik bisa menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak aman. Langkah-langkah untuk menjaga jarak aman akan dilakukan, namun dengan bertambahnya jam transportasi akan semakin diimbangi dengan kebutuhan masyarakat. Morning Plus Tert ib, ingin menaati perjanjian sanitasi-menurut Annie, alasannya sulit untuk mencapai jarak fisik atau menjaga jarak aman di angkutan umum (terutama kereta listrik) tanpa mengatur jam kerja. Kereta Aplikasi (KRL) .

“Hal ini dikarenakan sebagian besar pengguna KRL adalah para pekerja yang menggunakan moda transportasi ini secara bersama-sama, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.” Sebagai acuan, jadwal kerja pagi berdasarkan rekomendasi kelompok kerja. Artinya, petugas tahap pertama harus masuk pada pukul WIB-07.30 WIB, kemudian pulang pada pukul WIB-15.30 WIB pukul 15.00. Untuk step 2, petugas akan masuk pada pukul 10.00 WIB-10.30 WIB dan kembali ke rumah masing-masing pada pukul 18.00 WIB-18.30 WIB yang akan membuat distribusi pengguna KRL lebih seragam dan tidak hanya fokus pada jam sibuk saja.