Menteri Perhubungan menyerukan penghapusan SIKM, Kadishub DKI: Tindakan ini tetap efektif hingga berakhirnya keadaan non-bencana alam
| 2020-12-19Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo-JABARTA TRIBUNNEWS.COM-Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penanggung jawab membenarkan bahwa izin masuk dan keluar (SIKM) masih berlaku.
Pengendalian perjalanan bagi penduduk di dalam dan di luar DKI Jakarta melalui SIKM akan tetap berlaku hingga keadaan bencana nasional yang tidak tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2020 dinyatakan dihentikan.

“Sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020, SIKM akan tetap berlaku sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2020, hingga status nasional non bencana alam dicabut.” “Syafrin, Kamis (2020 / 7/07) kata saat dihubungi. -Baca: Dinas Perhubungan DKI memperbolehkan pelari masuk CFD khusus sepeda, asalkan tujuannya untuk berolahraga tanpa menyeret ke bawah- katanya juga makelar kendaraan off road yang mengisolasi seluruh bagian jalan utama .
“Untuk isolasi, itu akan selalu tersirat, dia menunjukkan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan penggunaan SIKM dengan syarat keluar masuk. icabut .
permintaan itu disampaikannya pada rapat kerja Komite V DPR RI, Rabu (1/7/2020). Proposal tersebut bahkan sudah diserahkan kepada kelompok kerja Covid-19 di tingkat pusat. Ia mengatakan bahwa semua kelompok kerja harus dihilangkan.