Satpol PP DKI menutup 8 tempat makan yang mampu menampung 3.022 orang tanpa masker
| 2020-12-22Reporter tribunews.com Danang Triatmojo

Laporan TRIBUNNEWS.COM Jakarta-Satpol PP DKI Jakarta menemukan bahwa pada hari pertama pelaksanaan (kemarin (14/9)) delapan (8) perusahaan pangan melanggar seluruh aturan PSBB. Direktur Satpol PP DKI Arifin mengatakan, jumlah pelanggaran yang ditemukan relatif rendah. Beberapa perusahaan makanan yang melanggar peraturan tersebut antara lain Warunk Upnormal Rawamangun, Bandar Condet, Rumbo Star Coffee, Cafe Rocks di Jakarta Timur, serta beberapa restoran Padang dan Nasi Uduk. — Setiap orang dilarang buka 1×24 jam keesokan harinya. Setelah itu, mereka diizinkan untuk dibuka kembali.
Seputar pelanggaran yang ditemukan oleh personel di lokasi, termasuk tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung sesuai kebutuhan, dan tidak khawatir menjaga jarak dari orang lain dan terjebak di restoran yang menyajikan makanan. Spot.
Baca: Pasar real estate harus bergairah para pengembang Jepang kejar proyek super block di timur Jakarta-Baca: Semakin banyak korban Covid-19 dimakamkan di pemakaman Mangunjaya Tambun Bekasi
Baca: Umur 63 tahun sering diejek karena belum menikah, lalu diejek sampai mati – “Salah satunya seperti itu. Jadi kami ambil tindakan penutupan. Kami tutup dulu,” jelasnya. – Sebanyak 3.022 orang yang diserang tidak memakai masker – selama periode ini 3.022 orang diserang karena tidak memakai masker. Menurut data yang terkumpul, 2.868 pelaku kriminal memilih melakukan bakti sosial untuk membersihkan fasilitas umum. Pada saat yang sama, 154 orang lainnya menerima denda administratif.
“Kemarin hanya ada 3.022 orang,” kata Ariffin.