PSBB Jakarta, Masjid Sunda Kelapa (Masjid Sunda Kelapa) akan ditutup untuk salat lima waktu, Jumat
| 2020-12-24Laporan wartawan Tribunnews.com Fahdi Fahlevi
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa di Jakarta Pusat akan mengikuti arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Negara Pembrov) untuk melakukan ibadah. Lima kali sehari, berdoa pada hari Jumat.
Langkah ini mengikuti rencana Pemprov DKI Jakarta untuk kembali melaksanakan Pembatasan Sosial Massal Modal (PSBB). Lalu, Ismed Hasan Putro, Sekretaris Masjid Sunda Kelapa, kepada Tribunnews.com, Jumat (9/11/2020). — Bacaan: Sholat Idul Fitri di Masjid Sunda Kelapa, Dr. KH Hasan Ajak Jamaah Ikuti Ketaatan Nabi Ibrahim
Bacaan: Terkait PSBB Jakarta, Gojek Siap Ikuti Peraturan Pemerintah Daerah dan Pusat- — Baca: Aktif Kasus Maraknya Covid-19, Menteri Agama I Wajib Ibadah di Rumah- “Inilah alasan kami memutuskan untuk menutup proses ibadah umum mulai 14 September. “Esmed menambahkan. Selain itu, Ismed menyebut kawasan Menten di Jakarta Pusat telah menjadi lokasi Masjid Santa Klapa dan juga menjadi kawasan rawan penyebaran virus corona.
Oleh karena itu, ibadah sholat sementara di Masjid Santa Klapa diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Kami akan patuhi regulasi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, karena kawasan Menteng tempat Masjid Sunda Kelapa berada merupakan kawasan yang rawan terpapar virus Covid-19,” kata Ismed.
Ismed mengatakan selama ini Masjid Sunda Kelapa telah menerapkan tata cara sanitasi sesuai dengan instruksi pemerintah. Masjid yang dikunjungi umat Islam dimana-mana, Masjid Santa Lapa harus berjaga-jaga agar masjid tidak menyebar di lingkungan.
“Masjid Santa Lapa itu masjid. Silaturahmi umat Jami bukan hanya berasal dari lingkungan, tapi juga dari lingkungan. Jadi, tentunya Covid-19 mudah menyebar karena kita tidak tahu dari mana jemaahnya atau kondisinya. , “Kata Ismed. Itu difilmkan oleh pengurus Masjid Sunda Kelapa sesuai dengan petunjuk Pemprov DKI di Jakarta. .
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan ketat terhadap PSBB mulai Senin 14 September 2020.

Mulai hari senin, semua aktivitas kantor yang tidak penting atau aktivitas dasar dilarang bekerja di kantor.