Wali Kota Bekasi mengeluarkan peraturan baru, tempat hiburan malam bisa dibuka pada siang hari
| 2020-12-25BEKASI TRIBUNNEWS.COM-Walikota Bekasi Rahmat Effendi berhasil melakukan terobosan baru dengan mengatasi COVID-19.
Meskipun semua tempat hiburan saat ini dilarang, sekarang diizinkan buka pada siang hari.
Di kota Bekasi yang baru dirilis No. 440/6086 / SETDA.TU, ikuti aturan sanitasi dalam penanggulangan penyebaran Covid-19. -Mengatur jam kerja tempat bisnis, dan beribadah kepada jemaat dan pasar dalam proses menerapkan adaptasi tatanan kehidupan baru. Implementasi Asosiasi Produksi Aman Covid-19 di Kota Bekasi.
Baca: Penyebaran Virus Corona di Indonesia (Kamis, 1/10/7) 2020): 12 provinsi mendaftarkan lebih dari 100 kasus baru setiap hari
Salah satu poin penting dari pengumuman tersebut adalah membatasi jam buka semua perusahaan komersial , Tempat Usaha Komersial ini hanya diperbolehkan buka sampai jam 18.00 WIB -Dengan ketentuan sebagai berikut, jam buka semua jasa pariwisata dan hiburan:

A. Jam kerja kategori hiburan umum diperbolehkan dari 12.00 WB sampai 18.00 WlB, termasuk:
B. Taman Bermain Anak-anak / “Arena Mekanik” memiliki izin untuk beroperasi WIB dari pukul 09.00 sampai 18.00.
C. Untuk makan di tempat, makan di tempat atau dibawa pulang Restoran / restoran / bisnis dan kafe serupa buka hingga pukul 18:00 WIB – D. Untuk penyelenggara acara / penghargaan konferensi / layanan ruang pertemuan, hotel, dan acara pernikahan lainnya, operasi diizinkan hingga pukul 18:00. WIB, premisnya adalah model food service diubah dari sistem buffet menjadi bentuk kotak;
E.Jam buka sport center / fitness center dan kolam renang adalah: WIB 08.00 – 18.00. WIB,
F. Seluruh kegiatan dari poin a hingga poin e harus terus diupayakan untuk melaksanakan kesepakatan kesehatan, seperti di bawah ini:
Tulisan ini dimuat di Wartakotalive dengan judul Walikota Bekasi menegaskan bahwa hiburan malam dapat dibuka pada siang hari