Masyarakat Tangerang sangat antusias menanam ganja di rumah-rumah yang penuh sesak dengan kedok berkebun lada
| 2020-12-26TANGERANG, TRIBUNNEWS.COM-Polisi menggerebek kebun ganja di Kecamatan Karang Tengah Tangerang.

Kebun mini rami yang berlokasi di Kampung Poncol RT 04/01, Desa Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang ini diyakini salah satu tersangka berinisial SM.
Banyak pohon ganja ditanam di daerah pemukiman padat penduduk yang sangat dekat satu sama lain.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pembongkaran ladang ganja bermula saat Polsek Ciledug tidak mencapai kesepakatan jual beli. Dan dijual 15 gram daun rami kering.
“Tersangka kemudian menanam 47 tanaman ganja di rumahnya,” jelas Sugeng di lapangan ganja, Senin (31 Agustus 2020). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni SM, NZ dan SI.
Setelah penjualan, pedagang memperoleh 300.000 rupiah dari 15 gram daun ganja kepada pengguna atau pembeli.
Menurut Sugeng, pelaku yang dilindungi telah beraksi sejak pandemi Covid-19 Maret 2020. Su Geng berkata: “Bulan Maret sudah berlangsung lama. Ada yang memanen dan menjualnya.” – Karena masih dalam pengembangan, pihaknya belum mengetahui bagian pengarang di daerah mana dan Total keuntungan.