Melanggar kebijakan Gage, 369 atlet dikecam
| 2020-12-26
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Direktur Perhubungan Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menindak 369 pengendara motor di hari pertama penerapan kebijakan Peer-Peer (Gage). Aturan ini dilanggar pada hari pertama kemarin.
“Di hari pertama kami fokus ke bakti sosial, lebih banyak anggota yang memberikan berbagai brosur. Hari ini kalau ada yang lewat selalu kami peringatkan. Tapi di hari pertama ada 369 orang yang kami nantikan,” Sambodo Beritahu wartawan pada Selasa (4/8/2020).
Bacaan: DKI Pemprov: Ganjil Gak ada Jumlahnya Banyak orang keluar rumah hanya untuk nongkrong
dia menambahkan pelanggaran paling berat di lingkungan Sudirman-Thamrin pada skala itu.
Banyak pengendara menyatakan bahwa mereka tidak tahu bahwa kebijakan dualitas dipulihkan.
“Beberapa orang yang telah dikutuk mengerti bahwa mereka memang salah, tetapi ada beberapa orang di luar sana yang tidak tahu bahwa mereka telah mengajukan nomor ganjil.” Katanya. -Sambodo mengatakan, tindakan wajib ini baru berlaku hingga Rabu besok (8 Mei 2020). -Jika masih ada pelanggaran setelah itu, partainya akan tetap melakukan pemilihan umum biasa. Ia menyimpulkan: “Pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 287 Ayat 1 dengan melanggar Rambu Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Denda paling banyak 500.000 rupee dan kurungan dua bulan.”