Secara tidak sengaja membunuh tersangka yang memasuki objek nasional penting, 2 penjaga keamanan di penjara, menuntut keadilan
| 2020-12-26TRIBUNNEWS.COM-Untuk mempertahankan dan melindungi keselamatan diri, dua orang satpam sebenarnya telah dipenjara.
Meskipun dua penjaga keamanan melindungi dan memelihara properti negara.
Dua satpam malang itu adalah Eko Sulistiyono dan Effendi Putra. -Mereka adalah satpam di Kota Padang.
Eko Sulistiyono dan Effendi Putra dihukum penjara karena tidak sengaja membunuh seorang pria bernama Adek Firdaus.

Adek Firdaus sendiri adalah pencuri mencurigakan yang masuk ke pelabuhan Teluk Bayur. Daerah. -Lihat Juga: Soal Pemukulan Satpam Unisba Kapolres Bandung Sudah Selesai: Jangan Dibawa Kembali
Baca Juga: Mayat Wanita Telanjang Diikat Tali Diduga Dibunuh, dan Tetangga Melihat Ada Yang Curiga Satpam-Eko Sulistiyono dan Effendi Putra yang saat itu sedang bertugas ditakdirkan untuk melindungi diri dari serangan Adek Firdaus.
Sayangnya, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Onis dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Informasi selengkapnya =========>