Perluasan PSSB Jakarta, kegiatan ibadah di masjid sudah disahkan sesuai kesepakatan
| 2020-12-28Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Masa Pembatasan Sosial Besar-besaran (PSBB) Jakarta.
Anies mengatakan dalam jumpa pers yang digelar Kamis (6/6/2020) pukul 12.00 WIB .
“Kami putuskan dari Pokja Penanganan Covid-19 Jakarta bahwa status PSBB DKI Jakarta akan ditetapkan. Perpanjangan, “Anies .
Namun, seluruh warga Jakarta akan diizinkan besok mulai Jumat (5/6/2020). Berlatih kembali beribadah di tempat ibadah.

Baca: PSBB Jakarta Perluas Cakupan Kegiatannya, Bagi Yang Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000. Dengan menerapkan protokol sanitasi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, masyarakat, khususnya umat Islam, berhak melaksanakan sholat berjamaah lima waktu sehari di masjid dan mushola.
Kami tahu bahwa warga sekitar 10 minggu atau lebih tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Jumat di masjid. Mulai besok, mereka dapat mengumpulkan sholat Jumat di masjid – “Ibadah bisa dimulai dari besok di masjid, musala, gereja, biara, kuil” Semua pagoda hanya bisa dibuka dan digunakan untuk kegiatan ibadah biasa. Pelayanan ini akan dimulai besok dan harus mengikuti prinsip kesepakatan sanitasi, ”kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Kamis (6/5/2020). Tempat ibadah bisa menampung hingga 50% kegiatan ibadah bersama di dalam ruangan .
“Kalau bisa menampung 200 orang, maka hanya bisa menampung 100 orang, dan jarak aman untuk setiap orang adalah 1 meter. “Selain itu, Gubernur Añez juga menegaskan bahwa pengelola tempat ibadah harus membersihkan tempat ibadah sebelum dimulainya acara dan berakhirnya ibadah.