Anggota DPRD memprotes rumah OTG Covid-19 di Jakarta memiliki stiker khusus
| 2020-12-29Jakarta TRIBUNNEWS.COM-DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta telah memberikan banyak syarat bagi masyarakat tanpa gejala virus Corona (OTG) yang ingin mengisolasi diri di rumah.
Label khusus harus ditempelkan di rumah pasien OTG untuk menunjukkan bahwa mereka saat ini dalam isolasi independen. — Ketentuan isolasi diri tertuang dalam keputusan tentang tata cara isolasi terkendali dalam Surat Perintah Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Pemberian label khusus ini menuai kecaman keras dari PDIP DPRD. Ketua Fraksi DKI Jakarta Phnom Penh Vossono.
Kritik itu disampaikan kepada Phnom Penh Vossono, saat menjadi narasumber di Kabar Petang TV One, Sabtu (3 Oktober 2020). Karantina OTG
Awalnya, Gembong Warsono menilai Pemprov DKI di Jakarta saat ini: “Yang kami pahami, Pemprov sepertinya sedang panik belakangan ini,” kata Gembong Warsono, Minggu (10/4/2020). — “Panik sehingga membuat kesalahan kebijakan,”

“Sebelumnya, warga OTG dilarang mengisolasi diri, tapi hari itu Pemprov mengambil kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya,” tambahnya. Mengatakan. — Gembong lantas meminta Pemprov DKI Jakarta membayangkan apakah rumah OTG berlabel virus corona berada di kawasan padat penduduk.