Mantan Danjen Kopassus Soenarko diperiksa ulang atas kepemilikan Senpi secara ilegal
| 2020-12-30JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Bareskrim Polri mengonfirmasi penarikan kembali mantan Panglima Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Soenarko atas dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal pada 2019. / 2259-Subdit I / X / 2020 / Dit Tipidum .
Subpoena dijadwalkan pada Jumat (16 / -Rektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, membenarkan somasi Soenarko setelah ada konfirmasi. Surat Sambo dalam surat konfirmasi pada hari Kamis mengatakan: “Ya, sesuai panggilan dari penyidik ya. Tersangka Soenarko dipanggil kembali untuk kasus kepemilikan senjata tahun 2019.” 10 / 15/2020).
Baca juga: Berita terbaru: Polisi mengidentifikasi tiga informan kami sebagai tersangka kriminal dan ditahan di Rutan Investigasi Kriminal

Baca juga: Berita terkini : Inspektur Polri Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi (Tommy Sumardi) akhirnya menahan Ba Reskrim Polri
Selain itu, ia mengumumkan bahwa somasi tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin keamanan hukum Soenarko.
Jika dokumen sudah lengkap, maka dokumen tersebut akan dikirim ke Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia menyimpulkan: “Bagi yang sudah menjadi tersangka pidana, jika isi pasal sudah lengkap dan diisi, maka akan segera dikembalikan ke jaksa untuk disidangkan.” – Dilaporkan sebelumnya, mantan Mayjen Danny Kopasos TNI (sudah Ditarik) Soenarko didakwa makar dan kepemilikan senjata api ilegal selama operasi pada 22 Mei 2019.