Pada 4 Mei, pemerintah provinsi DKI di Jakarta sementara menutup 141 perusahaan karena melanggar PSBB
| 2020-07-11Laporan oleh Dionisius Arya Bima Suci, seorang reporter dari TribunJakarta.com di Jakarta-TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-DKI Jakarta, pemerintah provinsi, telah sementara menutup 141 bisnis / tempat kerja yang melanggar aturan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Bekerja di Jakarta, Departemen Imigrasi dan Energi (Andn Yansyah) mengatakan bahwa ratusan perusahaan telah ditutup karena pengecualian dari 11 unit bisnis yang dikecualikan. — “Menurut laporan inspeksi dari kemarin hingga 4 Mei, dia mengumumkan pada hari Selasa (5 Mei 2020) bahwa 141 perusahaan / tempat kerja untuk sementara ditangguhkan, dan perusahaan / tempat kerja ini tidak dikecualikan. Tetapi masih terus terlibat dalam kegiatan komersial. Masalah-masalah ini tidak ditemukan dalam kasus Covid-19
Pergub 3/2020 menetapkan 11 bidang kegiatan yang dapat bekerja selama PSBB.
Dikembangkan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI, Jakarta Menurut peraturan, 11 bidang bisnis yang terlibat dalam kesehatan, makanan / makanan / minuman dan energi, kemudian teknologi informasi dan komunikasi, keuangan, logistik, hotel, konstruksi, industri strategis, layanan dasar dan layanan publik. Dikatakan bahwa pekerjaan penutupan berlanjut sampai PSBB DKI di Jakarta berakhir.
“Setelah ditutup, itu akan berlanjut sampai PSBB atau akhir 22 Mei.

Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi DKI Jakarta juga memperingatkan 698 perusahaan yang belum menerapkan prosedur sanitasi.
Ratusan perusahaan masih dapat beroperasi sendiri karena dikecualikan dari 11 area bisnis, termasuk Beberapa telah disahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) .————————————————————————————————————————————-—————————————————————————————————————————————————————————————————————————— usaha-per usaha-usaha asasindonesia.info terdiri dari 183 perusahaan yang terdiri dari 183perusahaan terdiri dari 183 perusahaan yang terdiri dari 183 perusahaan,
— “Perusahaan yang terdiri dari terdiri dari 183 perusahaan.
” Perusahaan yang dikutuk terdiri dari 183 perusahaan yang disahkan oleh Departemen Perindustrian, dan 517 lainnya dikeluarkan, tetapi perjanjian kesehatan global belum dilaksanakan, “kata Andri. Judul yang diposting di Tribunjakarta.com pada 4 Mei. 141 perusahaan telah ditutup sementara karena pelanggaran PSBB.