Aturan paritas Jakarta dikecam oleh Covid-19 working group dari Urban Citizen Forum
| 2021-01-02TRIBUNNEWS.COM-Kelompok Kerja Manajemen Percepatan Covid-19 dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengkritik aturan ganjil DKI Jakarta selama masa restriksi sosial massal (PSBB). Covid-19 berlokasi di ibu kota.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga wajib mengevaluasi aturan ini. –Kompas.com memberitakan bahwa Satgas Covid-19 meminta kepada Pemprov DKI. Jakarta akan meninjau aturan angka genap. — Kebijakan Pemprov DKI tentang PSBB perlu ditinjau kembali. Salah satunya aturan ganjil untuk kendaraan bermotor, kata juru bicara kelompok kerja Covid-19 Wiku Adisasmito Graha BNPB di Jakarta Timur, Senin. (31 Agustus 2020) .
Baca: Wiku: Seluruh kota di Jakarta berstatus zona merah Covid-19
Wiku menyatakan laporan yang diterima satgas adalah aturan point-to-point kendaraan bermotor. Hal di atas berdampak pada peningkatan transportasi dan perjalanan penduduk.
Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk menentukan apakah paritas berkontribusi terhadap peningkatan kasus Covid-19 baru-baru ini di DKI.
“Ini yang pasti kata Wiku jika mengontrol tingkat penularan dan bagaimana mengendalikannya di masa depan, salah satu faktor yang harus diperhatikan.” -Gugus tugas juga mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan disiplin masyarakat melalui cara-cara berikut agar meyakinkan Tata cara pengenaan denda dan sanksi.
Menurut Wiku, Presiden FAKTA berkeyakinan bahwa aturan angka genap harus dihilangkan.
Baca: Tambah 941, Sekarang DKI Jakarta No. 41250 Kasus Positif Covid-19