Denda Kapolda Metro Jaya karena melanggar perjanjian kesehatan panggilan berlipat ganda
| 2021-01-06Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Kepala Inspektur Polda Metro Jaya Nana Sudjana mengatakan jika pelanggar terdaftar dan terus mengulangi kesalahan yang sama, denda karena melanggar perjanjian kesehatan Covid-19 akan berlipat ganda. meningkatkan. “Dua pelanggaran dikenakan Rp 500.000, jika melanggar tiga kali dikenakan tarif Rp 750.000, dll.” Nana, Rabu (16/9/2020) di Tugutani, Jakarta Pusat ( Tugu Tani) saat meninjau fungsi peradilan pos pemeriksaan.
Nana mengatakan, langkah kesehatan yang harus dilakukan masyarakat adalah menjauh dan tidak memakai masker secara berkelompok lebih dari 5 orang. Untuk kendaraan, mereka diwajibkan untuk membawa tidak lebih dari 50% kapasitas kendaraan.
Namun, pihaknya juga bersiap untuk menjatuhkan denda kepada orang lain yang melanggar ketentuan kesehatan.

“Sanksi sosialnya, bersihkan rompi butuh waktu 1 jam,” jelasnya.
Dia mengatakan, aksi pembelaan merupakan upaya polisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Ini sesuai instruksi Jenderal Idham Azis, Kapolri. — “Virus ini nyata. Siapapun bisa tertular virus. Banyak korban yang meninggal. Oleh karena itu, prosedur kebersihan sangat penting. Padahal, ini adalah kewajiban seluruh masyarakat untuk menyelamatkan diri. Ia menyimpulkan: “Dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, Anda dapat terhindar dari dampak penyebaran COVID -19 terhadap keluarga dan lingkungan. Baca: Sebagai Bagian dari Operasi Justisi di Jadetabek, 9.734 Orang Denda Rp 8. Saat Pengetatan PSBB di Jakarta, Operasi Justjust dilaksanakan untuk menindak pos pemeriksaan perjanjian kesehatan Covid-19 (mulai hari ini (Senin)) 14/9/2020).