Maria Lumowa, perusak uang tunai Bank BNI, menolak diperiksa penyidik, karena itu
| 2021-01-08
Laporan Reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim – Jakarta, TRIBUNNEWS.COM – Humas Polri Sersan Awi Setiyono Karo Penmas mengatakan, pelaku perampokan bank BNI, tersangka Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa selalu menolak. Terima investigasi penyidik.
Avi mengatakan, tersangka menolak diperiksa karena tidak mendapat bantuan hukum dari Kedutaan Besar Belanda (Kedutaan Besar). Ketrampilan Pantau Aset Maria Rumova-Baca: Perusak Bank BNI Maria Rumova Dipenjara di Rutan Bareskrim Polri Khusus Wanita – “Dalam banyak kasus, tersangka Orang-orang meminta bantuan kuasa hukum Kedutaan Belanda, tapi karena tidak ada, penyidikan ditunda sampai tersangka ditolong. Secara hukum, kami menghormati hak tersangka, ”kata Avi. “Pada Senin (13/7/2020) di Mabes Polri Jakarta. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban dari Kedutaan Besar Belanda terkait pemberian bantuan hukum kepada warganya. Telpon. Namun, pihaknya masih melacak barang milik tersangka. Kirim. Ini teknis. Dia menyimpulkan bahwa kami pastikan akan menyelidiki penggunaan Rp 1,7 triliun. Cara pengoperasiannya dilakukan melalui virtual letter of credit (L / C).
Maria Pauling Lumo Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group, bersama-sama memperoleh pinjaman sebesar US $ 136 juta atau ekuivalen dari Oktober 2002 sampai Juli 2003 dari Bank BNI Menarik 1,7 triliun rupiah.
Pada Juni 2003, BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki dan menemukan bahwa perusahaan tidak pernah mengekspor. / C Laporan palsu tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri. Maria ( Maria) terbang ke Singapura pertama kali pada September 2003. Sebulan lalu, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Pada 2009, Maria berada di Belanda dan sering bepergian ke Singapura Maria (Maria) berkewarganegaraan Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh BCN Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla Serbia.
Percobaan penangkapan dilakukan pada 22 Desember Red Notice Interpol dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2003. Setelah penangkapannya pada tahun 1999, pemerintah Indonesia meminta penahanan praperadilan sambil mendeportasinya ke negara tersebut.
Terakhir, MPL pada hari Rabu, 8 Juli 2020 Dibawa ke Indonesia Pekerjaan pemulangan hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dirilis.