Kelompok kerja TPPO memfokuskan diri pada tiga tersangka niaga 14 awak Longxing 629
| 2021-01-12
Laporan reporter Tribunnews.com Theresia Felisiani-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Berdasarkan pemberitaan, kasus 14 awak kapal Longxing 629 yang diperdagangkan tersebut masih diproses di Bareskrim Polri. Pekerjaan Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berfokus pada penempatan tiga tersangka. Selesaikan kasus ketiga, ”kata Ahmad Ramadhan (Ahmad Ramadhan) usai konfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Baca: Isu Baru Kasus TPPO 14 ABK Long Xing 629 Tersangka menemukan tiga tersangka TPPO 14 ABK di atas kapal Longxing 629. Selain itu, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi ahli, maskapai tersebut mengirimkan 14 awak dari Indonesia ke Busan, Korea Selatan. Kemudian dia berimigrasi ke bandara tempat New York Post diterima, tambahnya.
Perlu diketahui bahwa dalam seminggu penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim segera menetapkan 3 tersangka perdagangan manusia di antara 14 orang. Awak Kapal Panjang Xing 629
Penyelidikan dimulai dengan YouTuber Korea Selatan Jang Hansol, yang menempatkan awak kapal Indonesia di kapal nelayan berbendera Tiongkok.
Penyelidikan kemudian dilakukan hingga tiga tersangka disebutkan namanya.
Mereka adalah W Bekasi dari PT APJ, F dari Tegal PT LPB, dan J PPT dari PT SMG Pemalang. – Ketiganya resmi ditahan di Rutan Bareskrim pada 17 Mei 2020. TPPO UU No. 21 Tahun 2007.- –Dalam prosesnya, polisi menduga pengunduran diri 14 ABK itu tanpa prosedur.Selain itu, mereka juga menjanjikan gaji dan status yang cukup besar kepada para ABK tersebut. Itu sah-sah saja. Namun, sebenarnya Gaji mereka tidak sesuai dengan janji bahkan diturunkan, mereka juga bertanya kepada pembela bahwa dia bekerja selama 30 jam dan dianiaya secara fisik.