Penolakan Judicial Review Tarif Baru BPJS Kesehatan, Ini Respon Sekjen KPCDI
| 2021-02-16Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Komunitas Pasien Dialisis Indonesia (KPCDI) menolak permohonan review tarif baru BPJS kesehatan dalam Keputusan Presiden Nomor 64 oleh Mahkamah Agung (MA) Mulailah memberi suara. Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan, Mahkamah Agung tidak memperhatikan situasi masyarakat yang semakin dicekik dalam putusannya saat ini. Apalagi Indonesia masih dihebohkan dengan wabah Covid-19 yang semakin menambah beban hidup masyarakat.
Baca: Mahkamah Agung Menepis Gugatan dan KPCDI Akan Mewajibkan Perwakilan Rakyat untuk Komitmen Tingkatkan Bantuan BPJS-Peters menjelaskan, selama pandemi ini, indikator ekonomi masih lesu, yang ditunjukkan dengan penurunan daya beli masyarakat.
“Harus kita tegaskan bahwa putusan MA tidak memperhitungkan keadaan masyarakat. Petrus mengatakan dalam kontaknya, Selasa (8 November 2020):” Akan lebih sulit menahan pandemi Covid-19. “
Baca: Alasan Pemberian Upah Subsidi kepada Peserta Kerja BPJS
“ Apalagi saat ini telah terjadi pandemi dan kemandekan indikator ekonomi, termasuk penurunan daya beli, salah satunya ”, – ungkapnya. -Pemerintah harus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena pelayanan kesehatan adalah hak, dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi semua hak.
“Pelayanan kesehatan adalah hak, dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Ketentuan ini ada dalam konstitusi kami. Negara memiliki kewajiban untuk menjelaskannya. -Kita tahu bahwa pada awalnya, Mahkamah Agung (MA) menyetujui sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh KPCDI dan membatalkan kenaikan sumbangan dari BPJS Kesehatan yang diatur melalui Perpres No. 75 Tahun 2019. Permintaan KPCDI disetujui, dan presiden mengeluarkan Perpres 64/2020, yang sangat meningkatkan pembayaran BPJS Kesehatan.
Kenaikan tarif baru BPJS Kesehatan akan berlaku bertahap mulai 1 Juli 2020. , KPCDI kembali mendaftarkan Peninjauan Kembali (HUM) atau hak Perpres untuk melakukan peninjauan kembali atas penambahan BPJS Kes ehatan jilid II.Namun, nomor registrasi peninjauan kembali adalah 39 P / HUM / 2020, dan MA menolak permintaan KPCDI. – — Berdasarkan putusan ini, tarif baru BPJS sesuai Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah berlaku efektif sejak 1 Juli dan masih berlaku.