Harus diketahui, hal ini membocorkan regulasi baru bagi pengguna sepeda di Tansell
| 2021-02-20JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Polisi akan membuat aturan bagi pengendara sepeda di Tangerang Selatan. Untuk memastikan keselamatan jalan raya, pengendara sepeda harus memenuhi beberapa kewajiban.
Aturan ini bertujuan untuk menghadapi tren sepeda yang semakin populer. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya akan membahas aturan tersebut dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Iman mengatakan aturan yang akan dibahas antara lain penggunaan lampu dan jalur sepeda. Kata Iman, setelah dikonfirmasi, Sabtu (7 April 2020). Iman mengatakan aturan penggunaan sepeda perlu dirumuskan karena banyak warga yang mulai menggunakan sepeda untuk beraktivitas.
Baca: Saat mengendarai sepeda di jalan raya, ia harus mematuhi aturan di jalan raya, termasuk APILL
“Karena tidak bisa dipungkiri, banyak orang akan menggunakan sepeda sebagai alat transportasi kedepannya.”
Iman berkata, Polisi juga akan bekerja sama dengan komunitas bersepeda untuk membahas regulasi yang berlaku bagi pengguna sepeda di kawasan Tangerang Selatan. Rencananya, dalam waktu dekat mereka akan membahas aturan bagi pengguna sepeda.
Baca: Dari Nirina Zubir Hingga Chicco Jerikho, Sederet Artis Pencinta Wisata- “Menurut saya semua pemangku kepentingan kata Iman, jadi tidak hanya polisi, tapi juga pemerintah daerah, otoritas transportasi dan masyarakat (pengendara sepeda) juga Bisa duduk bersama. Dia berkata: “Akan ada pengawasan setiap akhir pekan. “Mungkin bukan yang terbesar, tapi setidaknya kami sudah mulai memberikan layanan untuk pengendara sepeda.” (Muhammad Issa Bustomi) -Artikel ini pernah dimuat di Kompas dengan judul “Polres Tunssel Kota dan Pemerintah Tetapkan Aturan Sepeda.com”