Pemprov DKI Jakarta memberlakukan denda atas pelanggaran usaha selama masa transisi ke PSBB dengan rincian sebagai berikut
| 2021-02-21Liputan wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, Gubernur DKI Jakarta-DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan mencabut pengereman darurat yang juga dikenal sebagai pembatasan sosial besar-besaran (PSBB), yang telah diperketat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 2020-Artinya Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. -Namun, Pergub juga mengenakan denda kepada siapa pun yang melanggar atau melanggar praktik bisnis. Jangan menerapkan perjanjian kesehatan masyarakat. -Di Pergub, pelaku usaha, perkantoran, tempat kerja, tempat komersial, tempat industri, hotel / akomodasi serupa lainnya atau pengelola resor wisata, penyelenggara atau pengelola dapat dikenakan pelanggaran berulang atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban perlindungan. Denda administratif.
Baca: PSBB transisi yang diterapkan di DKI Jakarta untuk menghidupkan kembali industri navigasi dan pariwisata, mohon mengacu pada kesepakatan
yaitu berupa penutupan sementara warung makan, resto, kafe atau resto, maksimal waktu tutup 1 x 24 (dua puluh empat) jam.
Penutupan sementara dilakukan dalam waktu dua (dua) jam setelah ditemukan, yang melanggar kewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat
Namun, pelanggaran berulang 1 (satu kali) dapat dihukum Rp 50.000 (lima juta rupiah) Denda administratif. .000.000 (satu milyar rupiah) .
Dibaca: Gubernur Anies melaksanakan PSBB transisi di Jakarta dan teater dibuka kembali, namun kondisi tersebut diulangi pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali, berikutnya denda administrasi Rp150.000.000 (satu Ratusan juta rupee).
—
—
—
–) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban membayar denda administrasi dalam waktu 7 (tujuh) hari akan ditutup sementara sampai dengan pembayaran dilakukan. Pengurusan Administratif-Namun, apabila kewajiban membayar denda administrasi tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penutupan sementara, izin usaha dicabut. Diberlakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh anggota polisi dan / atau TNI