Polisi masih mengevaluasi dan menganalisis hasil klarifikasi pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait insiden Habib Rizieq
| 2021-03-14Liputan Tribunnews.com Danang Triatmojo-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Polda Metro Jaya masih menganalisis dan mengevaluasi hasil klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI, dan pejabat internal Pemprov DKI. Kerumunan Habib Rizieq Shihab.
“Tidak ada jadwal klarifikasi hari ini. Kemarin hasil penyelidikan interim dikumpulkan sambil mencari bukti lain. Saat ini peneliti masih menganalisis dan mengevaluasi pernyataan tersebut. Hasil beberapa saksi kami panggil,” Kata kepala hubungan masyarakat Polda. Kapolsek Metro Jaya Yusri Yunus (Yusri Yunus) di Polda Metro Jaya, Selasa (24/11/2020). Jika keterangan saksi kurang atau kurang.
Baca juga: Mengaku tidak mewakili FPI, Tokoh masyarakat NTB menolak mencopot Billboard Habib Rizieq Shihab
Jika dirasa belum cukup, polisi tidak menutup kemungkinan memanggil kembali pejabat Pemprov DKI
Yusri (Yusri) juga belum bisa memverifikasi identitasnya. Kasus ini akan dibawa oleh Polda Metro Jaya, dan keputusannya akan bergantung pada proses penyidikan yang sedang berlangsung di Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum). Ia mengatakan: “Bisa dilihat judul perkaranya mulai hari ini atau sampai besok hasil evaluasi dan analisisnya. Kami masih menunggu penyidik.” Sekelompok orang, Habib Rizieq, mendesak peluncuran TNI-Polri. Tes usap dilakukan dan hasil tes negatif-sebagai rujukan, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyidangkan kasus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Jakarta Anies Baswedan) dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Pemprov DKI, termasuk Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Walikota, Satpol PP Le DKI, Kantor Hukum Pemprov DKI, Pimpinan Jalan Lurah, serta Ketua RT dan RW juga diwawancarai.
Baca juga: FPI Sangka Pangdam Jaya Bukan Jokowi, Tapi Dalang Pencopotan Reklame. Habib Rizieq: Hanya presiden yang boleh dicopot

soal putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat Pada pernikahan, klarifikasi massa dan dugaan pelanggaran perjanjian sanitasi, Sabtu (11/2). / 14/2020). Saat itu juga dibentuk kegiatan keagamaan di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (13/11/2020).