Kekhawatiran publik, pernikahan Aisha dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mempromosikan pernikahan dini
| 2021-03-14Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Website Aisha Wedding ramai dengan perbincangan publik karena mengedepankan pernikahan dini. (KPAI) melaporkan pernikahan Aisha ke Bareskrim Polri dan juga ke Polda Metro Jaya.
Ini adalah teman generasi milenial Indonesia (Samindo), reporter Aisha Wedding di Bonda. — Pengacara Samindo, Diana Riantina, mengatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada pandangannya bahwa promosi pernikahan dini semakin diperkuat. Pernikahan itu menyebabkan keresahan publik.
“Diana dalam konfirmasinya, Kamis (11/2/2021) mengatakan:” Kemarin kami ke Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi langsung dengan dinas PPA. Hal ini membuat kami was-was karena ada pelanggaran undang-undang di Konten Internet. ). Kantor Polisi Lengkap (SPKT) Polda Metro Jaya, nomor LP / 800 / II / Yan2.5 / 2021 / SPKT PMJ.

Menurut pemberitaan, Aisha Wedding diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) undang-undang tentang amandemen UU Informasi dan Transaksi Elektronik 11/2008, UU Nomor 19 Tahun 2016. -Seperti yang kita ketahui bersama, sepanjang menyangkut periklanan, konten terkait promosi nikah dini melanggar UU Nomor 16 UU Perkawinan Tahun 2019, UU Nomor 1 Tahun 1974: Nilai nikah Muhammadiyah Aisha melanggar hukum- Promosi pernikahan dini Diana (Aiana) Said Aisha (Pernikahan Aisha) dianggap menyesatkan.