Dua dari 11 warga TNI yang dianiaya di Jakarta Utara diadili
| 2021-03-15Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad mengatakan bahwa 2 dari 11 staf TNI yang dituduh melakukan pelecehan tewas di utara Jakarta pada Februari 2020, lalu menuntut agar jaksa militer dibubarkan saat operasi militer kemarin (17/9). 11/2020) Sidang akan diadakan.
Selain itu, Archimad mengatakan bahwa sembilan orang lainnya akan dijatuhi hukuman satu hingga dua tahun penjara.

“Kemarin Jakarta Dilmir 08 menggelar sidang terbuka. Pada saat yang sama, dua orang dipecat, kemudian sembilan orang lainnya berusia antara 1 hingga 2 tahun,” kata Achmad, Rabu (18/2020). markas besar TNI di Cilangkap. .
Menurut laporan Kompas.com sebelumnya, jaksa penuntut militer Letkol Chk Salmon Balubun membaca tuduhan tersebut dan memberikan informasi sebagai berikut:
Lihat juga: 11 orang yang dituduh melakukan penyiksaan dari TNI dituduh melakukan penyiksaan. . Pengadilan Militer II-08 Jakarta — 1. Hukuman pokok Letnan Cba Oky Abriansyah adalah 2 tahun, yang dikurangi selama penahanan. Meskipun kejahatan lainnya tidak termasuk dalam dinas militer tentara Indonesia.
2. Letda CBa Edwin Sanjaya akan divonis 1 tahun 3 bulan penjara, selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3. Selama penahanan sementara terdakwa, Serka Endika Sanjaya akan divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
4. Sertu Junaedi divonis 1 tahun 2 bulan kurungan selama terdakwa dinyatakan sah dalam penahanan praperadilan.
5. Serda Erwin Ilhamsyah akan divonis 1 tahun 2 bulan penjara yang akan dikurangi jika terdakwa dalam tahanan praperadilan.
6. Serda Galih Pangestu, satu tahun penjara, masa tahanan praperadilan terdakwa dikurangi dua bulan.