Sesuai ketentuan PSBM, saat ini KRL selalu beroperasi pada pukul 04.00-22.00 WIB
| 2021-07-06
JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah telah menetapkan adanya pembatasan sosial mikro (PSBM) di Jawa dan Bali.
Untuk itu, KAI Commuter, operator Angkutan Kereta Api Listrik (KRL), masih menunggu instruksi dari pemerintah daerah terkait pengoperasian aturan kalender tersebut.
Anne Purba, Wakil Sekretaris Jenderal Biro Umum Kai Commuter, mengatakan pihaknya masih menyesuaikan jam operasional KRL dari pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB sebanyak 964 kali sehari. – “KRL selalu beroperasi seperti saat libur Natal. Tahun Baru 2020 dan 2021 (mulai 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021)”, kata Annie, Sabtu (1/9/2021).
Menurut Anne, kebijakan tersebut pasti untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Baca juga: Hingga 8 Januari 2021, jam operasional KRL adalah dari WIB pukul 04.00-22.00 WIB — Di saat yang sama, Jakarta Muhamad, Kepala Divisi Sekjen PT Rapid Transit ( JRT) Kamaluddin sedang menyebarkan utkan, dan pihaknya masih menunggu kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kamaludin juga mengatakan, jam layanan MRT Jakarta saat ini adalah mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Sebagai acuan, pemerintah sedang menerapkan PSBM untuk melarang penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. Rencana pembatasan, salah satunya menyangkut pengawasan kapasitas transportasi dan waktu pelayanan