Setelah penuntutan selesai, Maria Pauline Lumowa akan langsung disidangkan pada awal Januari 2021
| 2021-07-07JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) DKI Jakarta telah menggugat 8 jaksa penuntut dengan tuduhan mengadili Maria Lumowa ..
Maria Pauline Lumowa adalah terdakwa kasus perampokan bank BNI. — Dia dicari sebelumnya, tetapi kemudian diambil alih oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dari Siberia ke negara asalnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Pelarian utama ditangkap dan menteri serta penyidik ikut dalam pengumpulannya
Nirwan Nawawi, Kepala Kejaksaan DKI Jakarta, mengatakan pihaknya telah mempelajari berkas-berkas yang dihasilkan oleh Kejaksaan DKI Jakarta. investigasi polisi. -Ini Dilakukan untuk membujuk. Kejahatan yang dituduhkan memang memenuhi kualifikasi dasar dan dapat dituntut.

“Berdasarkan hasil penyidikan kasus tersebut, JPU berkeyakinan bahwa perkara yang mengatasnamakan PML dapat masuk tahap penuntutan,” kata Niwan dalam pertemuannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Republik Demokratik. Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020) Lihat juga: Kaleidoskop 2020: Buronan KPK sudah banyak yang ditangkap, Harun Masiku masih misteri-Nirwan menjelaskan jaksa akan segera memindahkannya untuk menjelaskan Said: Diharapkan perkara ini akan diserahkan ke pengadilan korupsi pada awal Januari 2021 atas nama terdakwa PML. ”Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung DKI Jakarta menyiapkan delapan jaksa untuk menggugat Maria Rumova.
Sebelumnya, Bareskrim menyerahkan tersangka Maria Rumova dan barang bukti di kejaksaan pada 6 November 2020. Jaksa penuntut umum telah menyelesaikan penuntutan perampokan bank BNI, dan Maria Lumowa akan segera disidangkan.