Warga PIK, Desa Kapuk Muara dan Barongsai di Kecamatan Penjaringan terancam sanksi
| 2021-07-08Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ahmad Riza Patria) menjatuhkan sanksi kepada pimpinan Kapuk Muara dan Penjaringan atas kelalaian saat perayaan Imlek.
Pasalnya, pementasan barongsai yang digelar di Pantjoran, PIK, pesisir Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, membuat banyak warga menyebarkannya di media sosial.

“Siapapun Terlibat akan melihat tingkat partisipasinya. Tentu saja hukumannya akan disesuaikan berdasarkan kesalahan yang ada, ”ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Lihat juga: Kerumunan Barongsai PIK. Kakeknya yang berusia 60 tahun menjadi tersangka dan mengancam akan bekerja di pengadilan selama setahun. Penjara-Seorang politisi dari Gerindra mengatakan bahwa stafnya saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan kepala desa dan wakil kepala desa setempat. Peristiwa massa ini-Ariza (Ariza) mengatakan, jika pihaknya lalai dalam melaksanakan dan melaksanakan kesepakatan kesehatan di bidangnya masing-masing, pihaknya tidak akan memberikan toleransi. Dia mengumumkan ke balai kota bahwa Tahun Baru Imlek ini masih diproses dan kita lihat seperti apa hasilnya nanti.
“Tentu saja, jika ditemukan tindakan ilegal, sanksi akan diambil dan itu akan dinyatakan sebagai”. Dia menjelaskan.
Evakuasi kepala desa atau kecamatan akibat keramaian yang terjadi saat pandemi Covid-19 sudah berlangsung cukup lama.
Saat ini, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, menculik Tanah Abang, Bupati Yassin Pasaribu, dan Kepala Desa Petamburan Setiyanto.
Keduanya dianggap lalai, sehingga massa di Perayaan November 2020 diadakan di kediaman Rizieq Shihab dan pertunjukan di hari kelahiran Nabi.