Deputi Gubernur Jakarta menjatuhkan hukuman berat bagi pelanggar PSBB, hanya 20% yang mencegah penyebaran Covid-19
| 2020-07-15Reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo melaporkan-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ahmad Riza Patria) mengatakan bahwa pelanggar PSBB yang telah memasuki perbendaharaan daerah telah Hingga Rs 1 miliar. Riza mengatakan dalam diskusi virtual pada hari Rabu: “Meskipun sanksi kami seketat mungkin, bahkan jika hanya 20% yang dapat memutus rantai komunikasi, kontribusi kami untuk memutus rantai Covid-19 hanya 20%.” ( 07/08/2020). .

Baca: Di Jakarta, penjahat PSBB memiliki denda kumulatif $ 1 miliar
dan komunitas itu sendiri telah menemukan 80% dari kontribusi yang tersisa. Ketaatan masyarakat dan kepatuhan akan menjadi faktor utama yang mengendalikan penyebaran Covid-19. Dia berkata: “80% dari orang-orang milik masyarakat itu sendiri, yang merupakan masalah kepatuhan dan kepatuhan.” Pemerintah provinsi DKI mengatakan dalam pelaksanaan aturan: tidak ada diskriminasi. Bahkan ada restoran kelas dunia yang buka sebelum waktunya dan didenda 25 juta rupee.
Baca: Apresiasi Bank DKI Riza Patria telah meningkatkan ekonomi perusahaan kecil dan menengah selama periode transisi PSBB – tetapi ia menekankan bahwa pembatasan ketat yang diberlakukan selama PSBB bukan karena Pemerintah DKI ingin menerapkan manajemen administratif untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar.
Sebagai gantinya, kenalilah publik yang taat dan ikuti aturan yang ditetapkan.
Semua denda dikumpulkan oleh pemerintah provinsi DKI, dan kemudian dibagikan kepada Departemen Keuangan setempat melalui bank DKI.
Orang yang melanggar dan dikenakan sanksi administratif akan dicatat dalam semua perincian berantai. “” Sekali lagi, kami tidak mencari jumlah denda, tetapi untuk memastikan bahwa semua warga Jakarta disiplin. Dia berkata: “Lebih patuh dan lebih disiplin.”