Dua eksekutor ketika suami dan anak-anak Ausia Kesuma dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
| 2020-07-16Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum dua pemimpin Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng dipenjara seumur hidup. Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin ditahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Dalam putusannya, ketua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yosdi mengatakan bahwa kedua terdakwa telah membuktikan bahwa mereka memiliki ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, telah dilakukan tindak pidana. “, Yosdi sedang membaca putusan di PN. Jalan Ampera Raya, Selatan, Senin (15 Juni 2020).
Majelis hakim juga memutuskan bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. — “Terdakwa terdakwa I. Kusmawanto alias Agus menyimpulkan untuknya:” Meninggalkan tindak pidana terhadap terdakwa II (Mohammed Nusahid, alias Sugen) sepanjang hidupnya.
Baca: Pembunuhan Auria Kesuma terlalu kejam untuk suami dan anak-anaknya, penulis dijatuhi hukuman mati

Untuk memberikan informasi, dalam putusan ini, terdakwa kedua secara langsung melalui panggilan konferensi online Diusulkan oleh Zoom. Setelah melamar pertemuan, mereka ditahan di pusat penahanan Cipinang di timur Jakarta.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, selama persidangan, jaksa menuntut Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma, istri Edi Candra. Suaminya dan anak-anak tirinya dibunuh. -Tidak hanya Aulia, tetapi anak kandungnya, Geovanni Kelvin, juga didakwa dengan hukuman yang sama oleh jaksa. -Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya Mr. Adi Pradana alias Dana.