Pemerintah provinsi DKI terus menghormati gaji pekerja kehormatan ke-13
| 2020-07-16Reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo melaporkan-Jakarta-DKI TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jakarta pasti akan terus membayar dana THR atau dana penghargaan kepada pemasok layanan pribadi lainnya (PJLP) alias staf kehormatan. Chaidir DKI Jakarta (DKI Jakarta Chaidir) mengatakan bahwa mereka tidak akan mengurangi dana nilai tambah berdasarkan kontrak masing-masing.

Chaidir mengumumkan bahwa uang itu dibayarkan pada 20 Mei 2020.
“PJLP menerima 13 kali gaji seperti yang tertulis dalam kontrak. Apresiasi itu memang dibayarkan dekat Idul Fitri. 20 Mei 2020,” Chaidir pada Jumat (22 Mei 2020) Dikatakan dalam pernyataan itu.
Baca: Masalah pelelangan mobil listrik Jokowi Bambang Soesatyo: Kami dikejutkan oleh Prank M Noah
Baca: Pada awalnya, seorang pria terbunuh di bengkel, seorang penulis dari penjualan mobil korban Hasilkan 200.000 rupee – jumlah yang diberikan adalah gaji bulanan yang setara dengan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2020, yaitu 4.276.349 rupee. -Dia menjelaskan bahwa memang benar nilai tambah uang dibayarkan setiap tahun di dekat Idul Fitri.
Chaidir mengatakan bahwa ini adalah bentuk apresiasi dari provinsi DKI ke PJLP, dan PJLP disesuaikan sesuai dengan APBD DKI.
“Sebelumnya. Kemudian dibayar dari kontrak kerja tahun itu. Setiap tahun, apresiasi mengatakan bahwa dana PJLP memang dibayarkan dekat Idul Fitri.
Sebelum, DPKI Mujiyono, Ketua Provinsi DKI Komite meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk melanjutkan Pembayaran THR ke penyedia layanan pribadi (PJLP), seperti wiraswasta dan infrastruktur lembaga manajemen, dan fasilitas publik (PPSU) .- Dia mengatakan bahwa sebelumnya dia telah memikirkan laporan pernyataan tanggung jawab (LKPJ) di gedung DPDP DKI di Jakarta. Permintaan serupa telah dibuat. PJLP THR. Mujiyono mengatakan: “Seperti PPSU, hal yang sama berlaku untuk pasukan hijau, pasukan kuning, pasukan biru, pasukan Pamdals dan lainnya. “