Bahar bin Smith, yang diduga melanggar aturan asimilasi, memberikan pidato keempatnya di depan jemaah
| 2020-07-16Reporter dari Tribunnews.com di Jakarta-TRIBUNNEWS.COM di Jakarta – Pemimpin agama Habib Bahar bin Smith kembali untuk berurusan dengan polisi.
Selasa (19/5/2020) pagi, Habib Bahar didampingi oleh petugas kepolisian dari kantor wilayah Divisi Penjara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat untuk memberikan jaminan.

Dia memasang keamanan di Desa Poktua, Desa Poktua, Desa Pabuaran, Desa Poktua, Kabupaten Kebuang, Kota Bogor, Jawa Barat, dan Pondok Pesantren Takul Alwin.
Kemudian dia dibawa ke Sindur, Penjara Gunung. : Ini adalah karakteristik orang yang introvert dan ekstrovert, tetapi orang yang tenang dan pemalu belum tentu introvert dan introvert
salah satu penasihat hukum Habib Bahar, novel “Ba Bamukmin mengatakan bahwa kliennya aman karena dia melanggar aturan asimilasi. Novel itu ditautkan pada Selasa (19/5/2020), menyatakan: “Jaksa melanggar asimilasi Pasal 10 Menteri Hukum 2020 dan ketentuan tentang hak asasi manusia”.
Sebagai bagian dari rencana asimilasi, Habib Bahar dirilis pada Sabtu (16/5/2020), dan identitas Habib Bahar belum sepenuhnya dirilis. Dia seharusnya dibebaskan pada Desember 2021.
Habib Bahar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Khotbah-Habib Bahar telah membuktikan bahwa dua remaja dianiaya di sekolah asrama Bogor.
Setelah dibebaskan, Habib Bahar mengadakan pertemuan di depan jemaah. Gambar yang didapat, jemaat mulai mengabaikan kesepakatan untuk mencegah coronavirus, terutama jarak fisik.
Novel mencurigai bahwa penangkapan tersangka terkait dengan kegiatan pertemuan ini.
“Masalahnya terjadi berjam-jam setelah puasa dan terjadi pada Sabtu malam. Seseorang dituduh melanggar PSBB,” katanya. .