Pemerintah provinsi DKI Jakarta mencatat 88.835 pekerja dipecat karena pandemi Covid-19
| 2020-07-18Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Biro Tenaga Kerja dan Migrasi Jakarta (Nakertrans dan Energi) mendaftarkan 1.0665 pekerja dari 2.008 perusahaan yang terkena PHK.
72.770 pekerja lain dari 9.096 perusahaan dipecat.
Mereka dipukul. PHK dan PHK mengikuti pandemi korona di Indonesia.
Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi Jakarta mencatat pekerja tidak dibayar (cuti tidak dibayar) yang dipecat (PHK) karena epidemi Virus Corona (Covid-19). -Sampai Sabtu (4/4/2020) siang, ada 88.835 pekerja dari 11.104 perusahaan terdaftar.

Andri Yansyah, kepala urusan ketenagakerjaan dan imigrasi di Jakarta, mengharuskan pekerja atau pekerja yang mengalami hal yang sama untuk mengisi dan mengumpulkan data untuk mendapatkan data. .
Juga, Anda dapat mengunduh formulir dari bit.ly/formulirkartupwork, dan kemudian mengirimkannya melalui email ke snackertrans@jakarta.go.id.
“Kami meminta personel yang relevan untuk mengisi formulir lengkap. Data, dan meminta bantuan,” kata Andri ketika membenarkan Kompas.com pada hari Sabtu.
Nantinya, data yang terkumpul akan dikirimkan ke pemerintah pusat, Kementerian Urusan Ekonomi.
Baca: Undang warga untuk menerima jenazah korban yang terkubur, karena virusnya hancur dalam waktu 4 jam.
Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan kartu kerja rencana dan menerima hadiah dari pemerintah pusat.