H-5 Lebaran dan polisi mengingatkan warga Jadetabek untuk tidak kembali ke rumah
| 2020-07-18Report oleh Trigunnews.com reporter Igman Ibrahim-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Kepolisian Kota Jakarta mengingatkan warga Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang untuk tidak berada di H-5 Idul Fitri kembali ke kota asalnya sebelum 1441 H. Ini untuk mencegah penyebaran coronavirus di Indonesia menjadi semakin umum.
“Polisi terus merujuk ke PSBB di yurisdiksi Polda Metro Jaya di mana saja? DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Karena itu, untuk tujuan kita, selama mereka berada di yurisdiksi Polda Metro Jaya,” pengembalian dilarang. Peraturan kota berlaku. Tidak hanya itu, mereka juga meminta polisi berpartisipasi dalam pengawasan warga yang bertekad untuk pulang. Agar dapat mengisolasi komunitas tanpa kembali kepada saya, ini adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga yang terhubung dengan pendidikan manusia di komunitas untuk membuat mereka lebih baik di rumah. -Lire: Dihukum karena melecehkan keluarga Latuconsina, Andre Taulany meminta maaf kepada Prilly, bagaimana dengan Rina Nose? Seperti yang dilaporkan sebelumnya, polisi Metro Jaya meminta masyarakat agar hampir di rumah mereka Tetap berkomunikasi .———————————————————————————— itu karena karena itu, kepala humas Departemen Kepolisian Jakarta menyampaikan hal ini, dan Komisaris Pol Yusri Yunus membangkitkan panggilan masyarakat untuk merayakan Iftar pada tahun 2020 saja. Dia hanya bisa berada di rumah selama perayaan Idul Fitri 2020.
“Hubungi kami orang-orang yang menantikan komunitas” Pada hari ini, Lebaran harus tinggal di rumah untuk memutus rantai Co-19, “Yusri Monday ( 05/18/2020) mengatakan kepada wartawan bahwa Yusri menyediakan penghuni Polda Metro, seperti Jaya di Jakarta, Depo, Tangerang dan Bakasi Ikuti tur virtual di rumah
baca: 29 area hijau di Bekasi dapat diidentifikasi dan didoakan di sidang — “Misalnya, di Jakarta dan di luar kota, saudara kandung kita mungkin sebenarnya Itu adalah kunjungan yang ramah dan kami sekarang memiliki 4.0 tersedia untuk penggunaan virtual, “katanya. Harus pergi ke area aktivitas di luar rumah, penghuni harus mematuhi aturan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah besar (BBBB) .
—
—

—
—
—
—
—
—
—
—
—
—
Menurut “Berita Ekonomi Harian” Indonesia Peraturan Jakarta No. 47 Tahun 2020, Mengenai pembatasan kegiatan) akses ke Provinsi Jakarta untuk mencegah penyebaran penyakit coronavirus 2019 (Covid-19) “-Pergub No. 47 hanya merujuk pada penduduk DKI di Jakarta, warga Jakarta lebih baik tinggal di rumah atau di rumah. Dia mengatakan: “Silakan tunggu dengan sabar untuk situasi saat ini, karena penyebaran keinginan itu sendiri meningkat, terutama di Jakarta, dan berubah menjadi daerah merah. “