Keterlambatan dalam inspeksi Biro Transportasi DKI Jakarta di gedung terminal, pemerintah provinsi belum mendapatkan izin pusat untuk melarang pengoperasian bus AKAP
| 2020-07-19Bernard Pasaribu, kepala terminal Pulo Gadung di TRIBUNNEWS.COM di Jakarta, mengungkapkan bahwa inspeksi terminal mendadak terkait operasi bus jarak jauh (AKAP) telah ditunda. Pusat .

Baca: Setelah larangan perjalanan bus Jakarta dikeluarkan, Dishub Will Sidak Pier
“Meskipun perhentian tidak valid, itu ditunda,” kata Bernard dalam konfirmasi dari Jakarta Timur pada Senin (30/3). 2020).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pemberitahuan tentang penghentian operasi bus antar provinsi (AKAP) antar provinsi, bus antar provinsi (AJAP) dan bus wisata yang berangkat dari Jakarta.
Meskipun hanya beberapa jam yang lalu, sebuah dekrit mengeluarkan penghentian semua layanan yang ditandatangani oleh Syafrin Liputo, kepala layanan transportasi.
Sebenarnya, koordinasi antara DKI dan pemerintah pusat dari pemerintah provinsi Jakarta terjadi di Kementerian Perhubungan. Sepertinya tidak ada masalah. Bernard membenarkan bahwa penyebab penundaan itu dikonfirmasi karena ia tidak dapat menerima berkah dari Otoritas Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Kepala terminal UPT Jakarta, Kementerian Transportasi Muslim, juga mengkonfirmasi penghentian AKAP, AJAP dan layanan pariwisata. AKAP, AJAP dan bus wisata di semua terminal DKI di Jakarta beroperasi secara normal malam ini. Muslim mengatakan: “Oleh karena itu, transportasi bus masih beroperasi seperti biasa.” Artikel ini diposting di Tribunjakarta.com dan judulnya adalah: Belum diberkati oleh pusat, pemerintah provinsi DKI mencabut larangan pengoperasian AKAP, AJAP dan bus wisata