23.310 pengendara ditangkap saat PSBB di Jakarta, sebagian besar pelaku tidak memakai topeng
| 2020-07-22
Reporter Iganda Ibrahim (TRIBUNNEWS.COM) Jaganda Tribunnews.com melaporkan – Polda Metro Jaya mencatat total 23.310 pengemudi yang melanggar aturan pembatasan sosial skala besar (PSBB) DKI Jakarta. – Angka ini adalah total sejak hari pertama operasi Senin lalu (13/4/2020).
Baca: Ketika PSBB meminta Kementerian Perindustrian yang lebih selektif, pemerintah provinsi DKI menekankan kemudahan penggunaan izin usaha
– Rabu (29/4/2020) Kepala Kepolisian Jakarta mengatakan: “Sejak 4 Sejak penerapan peraturan PSBB dari tanggal 13 hingga 28, jumlah total pelanggaran kendaraan adalah 23.310. “Komisaris Sambodo Purnomo Yogo memberikan penghormatan kepada tim media.
Menurut data yang diberikan, pelanggaran paling ilegal adalah 1.306 pengemudi tanpa topeng.
Selanjutnya, pelanggaran kendaraan melebihi 50% dari kapasitas penumpang, dengan hingga 4.712 pelaku.
Selain itu, ada sebanyak 1.843 pelanggaran sepeda motor yang melanggar sepeda motor tandem tetapi tidak memiliki alamat kartu identitas (KTP).
Kemudian, pelanggaran lain, seperti 370 pelanggaran ojek online, 2426 pelanggaran tanpa sarung tangan, 40 orang yang suhu tubuhnya lebih tinggi dari normal, 700 pelanggaran oleh penumpang, dan 123 pelanggaran selama jam kerja. — Baca: Komite Kesembilan DPR memberikan wewenang kepada seorang pengusaha yang pergi dengan pesawat terbang untuk meminta pengawasan ketat
katanya, mengundang para pelanggar untuk mengisi formulir peringatan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dia menyimpulkan: “Pelanggar meminta formulir kecaman kosong dan meminta untuk tidak mengulangi tindakannya.”