Sanksi pidana terhadap penjahat PSBB akan didenda 100 juta rupiah
| 2020-07-23
Laporan oleh Vincentius Jyestha, seorang reporter dari Tribunnews.com di Jakarta-TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Mulai hari ini (4/4/2020), DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). -Mobil pribadi dan mesin masih bisa digunakan, tetapi ada batasan tertentu. Mereka yang melanggar pembatasan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 27 Pasal 33/2020 Peraturan Gubernur Jakarta.
Tapi Ricky Vinando, seorang mantan mahasiswa di Universitas Jayabaya, percaya bahwa menerapkan sanksi pidana dan denda untuk Pasal 27 adalah salah.
“Pasal 27 dari Peraturan Gubernur No. 33/2020 Gubernur DKI menyebutkan bahwa pelanggaran total terhadap PSBB dapat dikenai sanksi menurut hukum, termasuk pidana. Ini sepenuhnya salah. Karena hanya ketentuan dalam Pasal 27 dan kejahatan yang disebutkan. Relevan, hanya Pasal 93 UU No. 6/2018, “kata Rich, menghubungi Tribunnews.com, Jumat (4/10/2020).
Baca: Kementerian Agama mendesak umat Islam untuk tidak bersikeras puasa selama bulan Ramadhan.
Diyakini bahwa Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kesehatan dan Karantina tidak ada hubungannya dengan PSBB.
Selain itu, Pasal 93 hanya berlaku untuk pelanggaran status karantina regional atau karantina rumah sakit, tetapi tidak untuk PSBB.
Baca: Mulai hari ini, jalur komuter KRL H anya akan beroperasi hingga pukul 18:00 WIB – “Sebenarnya, pemerintah tidak akan memberlakukan status karantina regional atau karantina rumah sakit, tetapi PSBB benar. Karena itu, setiap pelanggaran Tidak seorang pun dari PSBB akan dikenakan sanksi hukum. Jika diterapkan, itu akan mengatakan kepadanya: “Ini melanggar prinsip legalitas dalam hukum pidana.
Baca: Mintalah umat Katolik untuk bergabung dengan massa Paskah melalui Internet
Rich mengatakan bahwa Pasal 93 UU No. 6/2018 tidak pernah memberikan legitimasi kepada polisi untuk memungkinkannya mengambil tindakan atau menerapkan ketika bertindak Hukum pidana akan menerapkan PSBB, tetapi pelanggaran akan terjadi ketika PSBB terjadi.
Anda hanya dapat menuntut jika Anda melanggar Pasal 54 atau Pasal 57 wilayah karantina atau karantina rumah sakit.