Itu dilarang selama 5 hari di luar Jakarta, dengan total 14.500 kendaraan
| 2020-07-28Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Dari 27 hingga 31 Mei 2020, hingga 14.500 kendaraan terpaksa berbalik karena pengemudi tidak memiliki izin masuk dan keluar (SIKM). — Karena hanya warga di kantong SIKM yang diizinkan masuk dan meninggalkan wilayah Jakarta.
Kombes Yusri Yunus, Direktur Hubungan Masyarakat Departemen Kepolisian Metropolitan Jaya, mengatakan bahwa kendaraan yang dikembalikan diambil oleh operasi inspeksi SIKM di 20 pos terdepan yang berlokasi di wilayah Jakarta yaitu Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang .
“Jumlah kendaraan yang kembali ke 9 pos di wilayah DKI Jakarta adalah 3.353, dan jumlah kendaraan yang kembali ke 11 pos di luar wilayah DKI adalah 11.147,” dalam keterangannya, Senin (6/1/2020).
Sejak 27 Mei 20, jumlah data kendaraan yang telah dibalik di 20 pos pemeriksaan SIKM telah berfluktuasi.

Baca: Persyaratan dan biaya pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020, buka pada 2 Juni, berikut ini adalah proses dan tahap
detail, 2898 mobil aaan akan keluar pada 27 Mei, 28 Mei 3 095 mobil, 2.329 mobil pada 29 Mei.
Kemudian, 2.541 mobil dikendarai pada 30 Mei dan 3.637 pada Mei. 31 .
Kita tahu bahwa aturan SIKM tentang kepemilikan pintu masuk eksternal Jakarta merujuk pada Pergub n ° 47 pada tahun 2020, mengenai pembatasan akses dan / atau kegiatan masuk untuk mencegah proliferasi di provinsi provinsi ibukota khusus Jakarta Covid19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur pada 15 Mei 2020.
SIKM dapat dikelola melalui situs resmi Corona DKI Jakarta Covid-19. jakarta.go.id. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela) -Artikel ini dipublikasikan di Kompas.com dengan judul “Pengemudi tanpa SIKM, 14.500 kendaraan dilarang di Jakarta”.