Untuk mencegah Covid-19, warga DKI dilarang berkumpul di Lebaran dan melakukan Bihalal Halal di kamar orang tua
| 2020-07-31
Laporan oleh TribunJakarta.com reporter Dionisius Arya Bima Suci-Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang semua warga mengunjungi kerabat di rumah atau selama Idul Fitri. Karena hari raya Idul Fitri tahun ini akan dirayakan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, DKI Jakarta dan daerah sekitarnya (seperti Tangerang, Bogor dan Bekasi) juga telah berada dalam periode pembatasan sosial skala besar (PSBB).
Dishub, kepala agen transportasi DKI di Jakarta) Syafrin Liputo mengatakan bahwa partainya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33/2020 tentang implementasi PSBB. -Artikel 18, paragraf 1, dari Peraturan ini menjelaskan bahwa, selain untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kegiatan yang disetujui oleh PSBB, perpindahan semua personil dan / atau barang-barang untuk sementara waktu terganggu.
Kegiatan resmi terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan pangan, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dia mengatakan pada hari Jumat (15 Mei 2020): “Ini berarti bahwa pengembalian otomatis tidak diperbolehkan.”
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, bawahan juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap berhubungan dengan orang yang dicintai melalui telepon atau panggilan video. Selain itu, beberapa daerah di Jakarta masih berada di area hijau, dan tidak ada kasus Covid-19 yang ditemukan di daerah ini.
“Mari kita cintai keluarga kita. Di Yabo De Tabek, masih ada area hijau. Dia berkata:” Kami akan melindungi saudara-saudara kita dari paparan Covid-19. “Setelah Idul Fitri, Syafrin mengakui bahwa kampnya akan memperkuat keamanan 33 pos pemeriksaan yang didistribusikan di seluruh ibukota. Kami berharap PSBB tidak akan diperpanjang dan situasinya akan tetap normal,” kata Syafrin.
Artikel ini diterbitkan di Tribunjakarta.com dan judulnya adalah Pemerintah Provinsi DKI melarang orang mengunjungi kerabat selama Idul Fitri