Menurut keputusan Otoritas Transportasi Jakarta, Tamini Plaza menyediakan parkir sepeda
| 2020-08-03Dilaporkan oleh reporter Tribunnews.com, Jakarta TRIBUNNEWS.COM, Mafani Fidesya Hutauruk-Belum lama ini, Biro Transportasi Provinsi DKI Jakarta meminta setiap kantor dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan tempat parkir sepeda khusus. Pembatasan sosial transisi berskala besar (PSBB) harus diimplementasikan di masa lalu, jika tidak maka akan dikenakan denda.

Baca: Puluhan juta rupee adalah manfaat sepeda Brompton bagi banyak penjahat yang dicari-regulasi diatur dalam dekrit (SK) dari Biro Layanan Transportasi Provinsi. Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah No. 105 tahun 2020.
Keputusan ini berisi kontrol pada sektor transportasi untuk mencegah pencegahan Covid-19 selama transisi ke masyarakat yang sehat, aman dan produktif.
Persyaratan ketat Surat itu mewajibkan semua orang untuk menyediakan tempat parkir sepeda khusus. Perusahaan dan pusat perbelanjaan dapat menyediakan hingga 10% dari tempat parkir.
Untuk alasan ini, Pusat Perbelanjaan Tamini Plaza menyediakan tempat parkir khusus untuk wisatawan yang membawa sepeda.
Staf parkir mengatakan bahwa tempat parkir sepeda terletak di ruang bawah tanah atau tempat parkir bawah tanah. Lantai LG.
Pengendara sepeda dapat memarkir sepeda mereka di atas batang besi kuning, yang khusus digunakan untuk memasang sepeda pengunjung.
Batang besi kuning yang digunakan untuk sepeda parkir dapat digunakan untuk delapan sepeda.
Menurut pemantauan Tribunnews.com, hanya satu sepeda yang diparkir di tempat parkir sepeda khusus.