Selama implementasi PSBB di Jakarta, sepeda motor bisa menjadi Warawiri, tetapi mereka hanya dapat memenuhi dua persyaratan
| 2020-08-03TRIBUNNEWS.COM-Saat menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan penggunaan kendaraan roda dua.

Namun, penggunaannya hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kendaraan beroda juga diperbolehkan menjadi kendaraan. Anies mengatakan pada konferensi pers yang diadakan di Balai Kota DKI di Jakarta bahwa konferensi pers disiarkan oleh akun Youtube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2020) .PBB diumumkan di Jakarta, dan belanja hanya dapat diambil– -Reading: PSBB akan mengeluarkan pembatasan jam kerja KRL besok di PT KCI Jakarta- “Hanya izinkan memenuhi kebutuhan dasar atau bekerja di area yang diizinkan. Kalau tidak, penggunaan kendaraan roda dua dilarang. “-Anies menambahkan.
Anda tahu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan secara resmi mengajukan status PSBB dari Jakarta besok (10/4/2020) selama 14 hari atau hingga 23 April 2020.
Baca: Gubernur Anies Baswedan dianugerahi Gubernur PSBB.Ada 6 hal dalam Restri cted: PSBB membutuhkan kontrol penyebaran Coronavirus Tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.
Anies dikeluarkan pada implementasi skala besar Peraturan Gubernur tentang Tindakan Pembatasan Sosial (PSBB). Kebijakan ini termasuk dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020.-Peraturan Gubernur memuat 28 artikel yang mengatur semua kegiatan di ibukota, yaitu kegiatan ekonomi, sosial, budaya, agama dan pendidikan .– Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Moto Diizinkan (diizinkan selama PSBB di Jakarta, tetapi hanya untuk kebutuhan dasar)