Terus memberikan layanan kepada pelanggan nongkrong, pemilik kafe dan 3 karyawan Bekasi ditangkap oleh polisi
| 2020-08-06
Bekasi TRIBUNNEWS.COM-Pada hari Senin (6 Juni 2020), polisi mengamankan seorang pemilik kafe dan tiga karyawan di Bekasi.
Dikatakan bahwa keempat karyawan ini akan membantu pelanggan mereka berkumpul di Mari kita pergi bersama.-Baca: Setelah proposal PSBB disetujui, kisah Ojol dan pengalaman sulit di berbagai daerah di Jakarta-Penangkapan terjadi di sebuah kafe di Kelurahan Pekayon Jaya Jalan Pulo Sirih No. 4, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Markas AKP Puji Astuti mengkonfirmasi dasar penangkapan karena Pemerintah Provinsi Bekasi memberlakukan jam malam hingga jam 9:00 malam.
Jika Anda menemukan bahwa masih ada orang nongkrong sekitar pukul 21:00 pada hari WIB, itu akan aman.
“Sebuah kafe akan melakukan kegiatan untuk melayani pelanggan dengan lebih dari 5 orang, dan menghabiskan banyak waktu.
” Bahkan jika aturannya jelas, kami akan memastikan keamanan mereka “, Pu Ji mengatakan kepada walikota, Selasa (2020/4/04).
Pujian menjelaskan bahwa kafe tidak hanya mencoba menipu polisi untuk menempatkan sepeda motor pelanggan di kafe, tetapi dengan tujuan tidak ada kegiatan di kafe. Dia menjelaskan: “Ini juga menyebabkan kami khawatir bahwa toko-toko juga mencoba menipu pelanggan untuk mengendarai sepeda motor sehingga masyarakat dan pejabat tidak akan melihatnya. “