Menurut keputusan pemerintah, polisi mengizinkan pengemudi Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB
| 2020-08-08Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Polisi akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Transportasi, yang menetapkan bahwa sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut penumpang di wilayah Jakarta dan memberlakukan pembatasan sosial skala besar (
BBBB). Dirbantas) Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pengemudi ojek online akan diizinkan untuk mengangkut lebih banyak penumpang selama PSBB.
Syaratnya adalah bahwa peraturan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah harus dipatuhi. “Saya akan merujuk pada informasi yang disampaikan oleh juru bicara departemen transportasi, Ms. Aditya. Jika saya ingat dengan benar, itu artinya ojol dapat mengangkut penumpang,” tim media Sambodo di Polda Metro Jaya, ibukota Jakarta, Minggu (12/4/2020) .
Baca: Selain konflik dengan Menteri Kesehatan, ketika PSBB juga tidak jelas, Menteri Perhubungan Ojol mungkin terpikat-ia mengatakan bahwa pihaknya tidak menyangkal bahwa ada masalah terkait dengan dualisme Apakah pengemudi ojol dapat membawa penumpang selama PSBB.
Tapi itu akan mengikuti keputusan pemerintah.

Dalam hal peraturan Menteri Perhubungan, silakan baca.Tentu saja, ojol hanya berwenang untuk mengangkut barang. .
Di masa depan, pesta akan membahas b dengan departemen transportasi. Mengkoordinasikan kepatuhan dengan aturan yang disebutkan oleh aru.
“Tidak, kami akan membahas dengan otoritas transportasi sehingga ada langkah-langkah yang cukup di masa depan. Dia menyimpulkan:” Ini terkait dengan otoritas yang kompeten, terutama penegak hukum di DKI Jakarta. ——Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan “Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)”. Pada tanggal 18, 18, 2020, kontrol transportasi untuk mencegah transportasi sebagian Covid-19.
Menteri Perhubungan diresepkan oleh Menteri Dalam Negeri Khusus Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 9 April 2020. Salah satu aturan terkait dengan kontrol transportasi di area yang ditentukan oleh PSBB.
Menurut peraturan ini, apakah itu sepeda motor atau kendaraan roda empat, selama memenuhi peraturan sanitasi, dapat mengangkut penumpang. Aturan berlaku untuk mobil pribadi, operator fasilitas transportasi darat, kereta api, infrastruktur transportasi laut dan udara.
“Untuk sepeda motor, Anda harus mematuhi peraturan kesehatan (misalnya, mendisinfeksi kendaraan dan peralatan) sebelum transportasi dan setelah digunakan, pakailah masker dan sarung tangan, dan jika Anda mengalami suhu tubuh lebih tinggi dari normal atau suhu mengemudi Dalam hal tinggi, tolong jangan mengarahkan juru bicara Kementerian Transportasi Adita Irawati (Adita Irawati) dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (4 Desember 2020).