Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding terhadap keputusan Sikapi tentang persidangan Golden Crown Disco PTUN Kabulkan
| 2020-08-08Laporan oleh reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
Jakarta, TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Nasional (PTUN) tentang PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) untuk mendengar penutupan. Yayan Yuhanah, direktur Biro Hukum Jakarta, mengatakan setelah konfirmasi pada Kamis (02/07/2020): “Banding,” kata Yayan Yuhanah, direktur Biro Hukum Jakarta.
Seperti kita ketahui, PT MAS menang melawan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menutup tempat hiburan Golden Crown.
PTUN memerintahkan Kantor Penanaman Modal Jakarta dan Layanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk mencabut keputusan penutupan klub malam Golden Crown Februari. 7 Juli 2020.
Baca: Pemprov DKI meminta pesanan restoran yang menyediakan layanan bar dan klub malam- “Terdakwa diharuskan mencabut keputusan kepala kantor investasi dan layanan satu atap yang komprehensif. Keputusan untuk membatalkan layanan toko adalah 7 Februari 2020 Daftarkan perusahaan pariwisata PT MAS “.
Ya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (willekeur) secara sewenang-wenang menutup Mahkota Emas karena melanggar Pasal 38. Paragraf 2 Surat Pergub No. 18 tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiatan pariwisata, .— Baca: Pemerintah Provinsi DKI secara resmi mencabut izin Golden Crown Nightclub
Pencabutan Izin Usaha Golden Crown sendiri oleh Pemerintah Provinsi DKI pada tahun 2020 Pada 7 Februari, 213 orang yang hidup dengan HIV dievakuasi di sebuah klub malam di Jakarta Barat.

Ini berdasarkan temuan dari Administrasi Narkotika Nasional (BNN). .
PTUN Jakarta memenangkan gugatan PT MAS karena 213 orang yang menggunakan obat terlarang menggunakan produk ilegal di luar tempat hiburan. Berbicara secara logis, operasi ini berada di luar cakupan personil manajemen.
“Jadi, secara logis, penggunaan narkoba di luar klub malam melebihi kemampuan manajer untuk mengawasi transaksi dan / atau penggunaan / konsumsi obat-obatan. Narkotika dan zat psikotropika,” tulis.