PWI Pusat: Jurnalis yang meliput epidemi Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai
| 2020-08-08JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Jurnalis yang meliput epidemi Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang Covid-19.

Selain itu, jurnalis yang berada dalam kondisi mencurigakan atau di bawah pengawasan dilarang. Penyakit Covid-19 datang dari menutup-nutupi
Bagian tengah dari Asosiasi Jurnalis Indonesia (PWI) menguraikan hal ini dalam Pedoman Pelaporan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan pada hari Selasa, 7 April 2020.
“Setelah melihat perkembangan di lapangan, terutama setelah pemerintah mengeluarkan pembatasan sosial berskala besar atau peraturan PSBB untuk melindungi jurnalis dan keselamatan publik, manajemen PWI percaya bahwa perlu mempublikasikan informasi tentang epidemi Covid-19. Panduan, “Ketua Pusat PWI S Depari-Menurut Atal S Depari, panduan ini dirancang khusus untuk jurnalis, sehingga ruang lingkup panduan ini lebih diarahkan pada jurnalis yang tertarik.
Selain itu, Atal menambahkan bahwa desain panduan ini memiliki struktur dan bahasa yang ringkas untuk memudahkan wartawan untuk memahaminya.
“Namun, itu masih mengandung segala sesuatu yang berhubungan dengan epidemi Covid-19,” kata Atal.
Pada jam 12 yang dikontrol, reporter tidak datang untuk meliput Covid. -19 kasus langsung di rumah sakit. Kecuali jika ada minat publik yang besar.
Selain itu, reporter tidak dapat memasuki kamar mayat dan menjadi tubuh korban Covid-19. Dalam keadaan darurat dengan kepentingan publik utama, reporter harus berada setidaknya 10 meter dari area kamar.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, jurnalis diharuskan untuk mengikuti peraturan dan pedoman yang relevan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti sering mencuci tangan dengan sabun, memakai topeng, dan menjaga jarak.