Masalah Anies Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta harus disahkan secara online
| 2020-08-09TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 47 (Pergub) tahun 2020.
Anies juga harus mengambil alih lisensi langsung dari pemerintah provinsi DKI Jakarta. Anies mengatakan pada konferensi pers pada hari Jumat (15 Mei 2020).
“Oleh karena itu, semua penduduk DKI Jakarta tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar wilayah Jabodetabek,” Anies seperti dilansir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pembatasan ini telah digunakan untuk mengendalikan virus Covid-19. sebaran.
Anies mengungkapkan bahwa dengan peraturan ini, agen di lapangan memiliki dasar hukum untuk mengontrol
Baca: Corona Update 15 Mei: Indonesia menambahkan 490 kasus, dengan total 16.496 orang, dan pulih 3.803 kasus
Baca: 3.803 orang telah sembuh dari Covid-19, sebagian besar terjadi di Jakarta DKI
Meskipun aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, Anies mengatakan masih ada beberapa pengecualian, termasuk lea atasan Perwakilan badan, badan nasional asing, TNI, polisi dan agen jalan tol.

Selain itu, kami juga mengontrak agen, ambulans, mobil pemadam kebakaran, korps, pengiriman, kendaraan obat-obatan dan pasien yang membutuhkan perawatan.