Ketika berbicara tentang Permenkes, Gubernur DKI Anies masih melarang ojek online mengambil penumpang selama PSBB di Jakarta
| 2020-08-10TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa ojek (ojol) masih dilarang mengangkut penumpang selama pembatasan sosial besar-besaran (PSBB) di Jakarta.
Anies mengungkapkan ini pada konferensi pers DKI. Akun YouTube pemerintah provinsi, Senin (Senin 13/4/2020). Menurut Kompas.com, Agnès mengatakan: “Kebijakan kami adalah bahwa kendaraan bermotor roda dua dapat digunakan untuk transportasi kargo sesuai dengan tujuannya, tetapi tidak untuk transportasi penumpang. Ini akan dilaksanakan.”

Selain itu, ia Dijelaskan bahwa larangan ojol dari mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta telah dirujuk ke Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang pedoman rute PSBB ketika menangani seri Covid-19.
Seperti kita ketahui, peraturan Dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi terbatas pada transportasi kargo.
Ini sejalan dengan Pergub No. 33 tentang Jakarta PSBB yang dikeluarkan oleh Anies pada 9 April 2020. Anies juga menunjukkan bahwa ini juga berlaku untuk kegiatan lain menggunakan sepeda motor, di mana sepeda motor pribadi digunakan sebagai layanan transportasi elektronik.
Baca lebih lanjut >>>>>>> >>>