Prajurit Indonesia ditangkap karena dicurigai melanggar ITE
| 2020-08-11Jakarta, Mayor T (Mayor T) (Mayor) TNI Angkatan Darat TRIBUNNEWS.COM-Rindam Jaya dijatuhi hukuman ringan karena tidak menaati perintah berulang dari pejabat untuk melarang penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD. Kolonel Inf Nefra Firdaus, Direktur Badan Intelijen Angkatan Darat, mengatakan pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Serma T SD karena anggota Ikatan Istri TNI Angkatan Darat diduga melanggar UU ITE.
Baca: Ketua Kelompok Kerja Covid 19: PSBB tidak akan berkurang dalam satu atau dua minggu ke depan- “Penahanan militer Mayor Jenderal T Sersan Mayor (anggota Lindam Jaya)” kata Nefra pada Sun Pernyataan resminya mengatakan: “Karena kegagalan untuk mematuhi larangan penggunaan media sosial oleh tentara militer dan keluarga mereka, periode maksimum untuk gagal mematuhi perintah resmi yang telah melampaui waktunya adalah 14 hari.” Y (17/5/2020) .
Selama pertemuan yang dipimpin oleh Jenderal Andica Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat, dua keputusan dibuat di hadapan Wakil Kepala Staf. Panglima Polsek Bandan Jaya, Asisten Intelijen Militer, Kapolres, KADS Sandy St. dan Direktur Dinas Penerangan. iklan.

Baca: Pejabat Gabungan Toserba Indramayu Grebek 2 Dapati Wisatawan Kaget yang Membeli Pakaian Lebaran
Sidang digelar di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada 17 Mei 2020.
Pada saat yang sama, Komandan Disiplin Militer Rindam Jaya berhak mengadili Selma T, dan ia berhak menghukum Selma T. Nifra mengatakan pada tahun 2020, ia akan berada di Marco Lindane lagi.