Kendaraan pribadi dan angkot bisa melewati kawasan Jabodetabek, namun dengan syarat
| 2020-08-12JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan pulang kampung pada saat wabah Coronavirus atau Covid-19 di Indonesia.
Larangan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian lalu lintas di Indonesia selama periode Lebaran 1441. Titik.
Baca: Cerita 3 Orang Terisolasi di Rumah Hantu Sragen: Biasanya Tak Bisa Menahan Semangat
Namun kendaraan pribadi dan angkutan kota (angkot) masih diperbolehkan beredar di wilayah Jabodetabek. — -Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Hal Pencegahan Virus Corona, Badan Perhubungan Jabodetabek (BPTJ) mengungkapkan bahwa syarat tertentu harus dipenuhi (Covid-19).
“Staf harus memperhatikan jarak fisik terkait pengaturan tempat duduk (jumlah penumpang harus 50% dari total kapasitas penumpang),” kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4). 2020) .

Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi juga harus menggunakan masker dan perlengkapan mengemudi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Angkutan umum dari Jakarta masih bisa menjangkau Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pergi ke arah sebaliknya.
“Saya pastikan mobil pribadi Jabodetabek atau angkutan kota masih bisa lewat antar wilayah Jabodetabek. Secara keseluruhan, karena seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek berstatus PSBB, “kata Polana. Bacaan: Pandemi Covid-19 mengusir 80% karyawan Air France