Aturan dualis Ojol membawa penumpang selama PSBB di Jakarta, bukan?
| 2020-08-12TRIBUNNEWS.COM – Implementasi pembatasan sosial skala besar (PSBB) DKI Jakarta mulai berlaku Jumat lalu (2020/04/04).
Aplikasi PSBB DKI di Jakarta bertujuan untuk memutus rantai transmisi virus korona.

Meskipun telah berlaku, masih ada beberapa aturan yang membingungkan masyarakat, apakah taksi motor online dapat mengangkut penumpang selama PSBB di ibukota. -Ketika Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur untuk mengawasi pelaksanaan PSBB, menimbulkan kontroversi.
Baca: Polisi akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan PSBB hari ini
Baca: Kemenhub mengizinkan Ojol untuk bahkan mengangkut penumpang Ketika Anies Baswedan mengumumkan larangan tersebut selama PSBB-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui DKI Jakarta Usai usulan PSBB, peraturan gubernur segera disusun.
Dalam proses persiapan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap ojek online bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Namun, keinginan Pemprov DKI Jakarta tidak sejalan dengan aturan Menteri India. Kondisi Kesehatan Republik Indonesia (No. 9 Tahun 2020) Sepuluh pedoman PSBB penjepitan dalam rangka percepatan pengobatan Covid-19.
Klausul penerapan PSBB pada Pasal 15 Permenkes menyebutkan bahwa ojek online hanya dapat digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang. Berdasarkan penerapan hanya angkutan kargo tanpa batasan penumpang “, saya membaca peraturan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes. Perpres tersebut memperbolehkan pengemudi Ojol untuk mengangkut penumpang selama persetujuan PSBB-Pergub ditunda. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah pusat berkoordinasi membahas nasib ojek online selama periode PSBB.