50.891 pekerja di Jakarta diberhentikan karena wabah virus korona
| 2020-08-13JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Ribuan pekerja di ibu kota Jakarta di-PHK (di-PHK) akibat wabah virus Corona atau Covid-19.
Khususnya di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut data terakhir, sebanyak 50.891 warga Jakarta terpaksa kehilangan pekerjaan.
Andri Yansyah, Kepala Kementerian Sumber Daya Manusia, Imigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) di Jakarta, mengatakan angka tersebut dihitung mulai 9 April 2020. Ia mengatakan usai konfirmasi pada Senin (13/4/2020). Ia mengatakan: “Dari 32.882 perusahaan, 272.333 perusahaan telah di-PHK, dan tidak ada pekerja / pekerja upahan. “Penyebaran virus corona kian marak. Adapun data tersebut akan segera diserahkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja untuk verifikasi lebih lanjut. Pekerja yang kehilangan penghasilan akibat penutupan usaha dan pemecatan, seperti pengrajin, Guru honorer dan UMKM, lanjutnya: “Sedangkan bagi tenaga kerja yang tidak bekerja akan terus mendapat bantuan sampai mendapatkan pekerjaan. 50.891 PHK TKI di Jakarta