Pejabat Tangerang dikatakan telah memeras ratusan juta rupee
| 2020-08-14TRIBUNNEWS.COM — Seorang karyawan dari Biro Penanggulangan Bencana Kota (BPBD) Danjilang berpartisipasi dalam kasus pengadilan.
Kali ini ada pegawai BPBD yang tertipu untuk melakukan restorasi dan rekonstruksi (RR) inisial (DR).
DR diduga memberlakukan tarif ilegal hingga beberapa crore rupee kepada puluhan calon karyawan yang dijanjikan bekerja sebagai Daily Freelance (THL) di BPBD Tangerang. – Namun sejak 21 November 2019, DR telah dimutasi untuk bekerja di BPBD yang ditempatkan di lapangan RR.
Sejak saat itu, DR sering bepergian ke kantor.
“Dia jarang pergi kerja. Dia melihatnya sekali, tapi hanya absen sekali, lalu pergi. Seperti orang yang ketakutan. Ya, kami juga ingin tahu kenapa pendatang baru jarang masuk kerja. Kami saling memperingatkan secara lisan sekali. Menghabiskan tiga kali. Menulis, tapi masih diabaikan. Miliaran calon pegawai THL yang mau kerja di BPBD dibayar ratusan juta rupee. – — Saat ini Bareskrim Polsek Tangjilang sedang memproses perkara DR.- — Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut Baca: KPK Eksekusi DKA di Lapas Sukamiskin, Pengacara DKA Jakarta Aspidum Suap Kontraktor

Baca: Dinas SDA DKI Desak Prioritas Pengolahan Pagu APBD untuk Penanggulangan Banjir Dan bendungan bocor akibat banjir
Deni Koeswara, Kepala Perusahaan BPBD Kota Tangerang, BPBD membenarkan apakah (DR) tersebut adalah pegawai BPBD berstatus PNS.