Polri menyebutkan bahwa selama PSBB, keramaian selalu terlihat di daerah padat penduduk.
| 2020-08-15
Jakarta Tribunnews.com reporter berita Igman Ibrahim (Igman Ibrahim) – TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Meski secara keseluruhan kesadaran akan larangan kepadatan meningkat, namun hal itu masih sering terjadi di kalangan masyarakat DKI. Temukan banyak tempat wisata di Jakarta.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Kombes Pol Yusri Yunus) mengatakan salah satu tempat yang sering dijumpai adalah penduduk Daerah padat. Ia mengatakan, banyak warga yang masih heran tidak mendengarkan seruan pemerintah. (24 April 2020).
Yusri berharap atas dasar itu, keikutsertaan semua pihak saling mengingatkan seruan pemerintah untuk melarang overcrowding. Ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca: Keluarga Kriminal Gangga Prabumulih, Polisi dan Sita Senjata
Bacaan: The Guardian’s Guitar Tuning-Cari Berkah (Chile), Berkah untuk Kehidupan Lebih Baik-Bacaan: PON Papua Ditunda, Panitia X mewajibkan BPKP-LKPP untuk memberikan pengawasan dan pendampingan yang maksimal- “Kita tunggu peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh RT dan RW, serta tokoh pemuda. Satu orang, kita ingat kita punya komunitas. Apalagi sekarang kita Puasa, “katanya. Ia mengatakan, melakukan “perilaku kriminal” terhadap mereka yang masih melanggar ketentuan PSBB merupakan opsi terakhir. Sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Karantina Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam aturan ini, warga negara yang melanggar aturan karantina akan diancam hukuman penjara setahun dan denda Rp 100 juta. Dia menyimpulkan: “Memang benar ada aturan, tapi ini adalah jalur alternatif terakhir yang tidak kami duga.”